
6 Pasangan Pelanggar Qanun Dicambuk
Aceh, Nusantaraterkini.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi 6 pasangan atau 12 orang pelanggar Qanun Syariat Islam. Selusin pelanggar Qanun dicambuk di halaman masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kota Banda Aceh, Senin (4/3/2019).
Para terdakwa tersebut dieksekusi disaksikan oleh ratusan masyarakat Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Dari 12 orang tersebut, 8 diantaranya divonis bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesraan dengan pasangan yang bukan mahram) yang diatur oleh Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Masing-masing terpidana itu dihukum Cambuk dengan jumlah yang berbeda-beda, NL dan ED dicambuk sebanyak 20 kali, RZ dan RK 17 kali cambuk, RA, NH dan EL dicambuk sebanyak 22 kali sementara JF dicambuk sebanyak 25 kali.
Sedangkan 4 terdakwa lain yaitu NW, SY, TM, dan YM divonis hukuman cambuk masing-masing sebanyak 7 kali karena terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Bidang Penindakan dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, Marwan, kepada awak media mengatakan semua terdakwa yang dieksekusi cambuk itu ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh pada Desember 2018. “Seharusnya ada 7 pasangan yang dicambuk, Tetapi satu pasangan masih menjalani proses hukum lanjutan karena mengajukan banding,” kata Marwan
Terkait para terdakwa ini mendapatkan vonis yang berbeda-beda, marwan menjelaskan, hal itu mungkin posisi mereka ditangkap berbeda-beda, ini mempengaruhi hasil vonis.
Sementara itu, untuk tempat penginapan atau hotel yang ditemukan pelanggaran syariat islam itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pemiliknya,“ Nanti kita buat pembinaan bagi pemilik hotel,” pungkas Marwan. [Is]