4 Warga Kampung Melayu Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Perjudian di Kampung Melayu

KOTA BENGKULU, Nusantaraterkini.com – Tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHPidana, Polda Bengkulu langsung menurunkan Anggota Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu untuk melakukan kegiatan penyelidikan kepolisian.

Kepada awak media, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., melalui Kasubag Humas AKP Sugiarto menerangkan Tim Kepolisian gabungan Polsek dan Sat Reskrim Polres yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu IPTU Junairi, SH, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pada dini hari Senin (26/04) kemarin sekira pukul 01.00 Wib.

“terduga pelaku diamankan saat bermain judi kartu remi secara bersama di Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu dengan sejumlah barang bukti diantaranya Uang sebesar Rp.121.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), Dua Blok Kartu Remi dan Satu Lembar Kertas HVS yang bertuliskan Catatan angka” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat terduga pelaku yakni Di (40), DPW (25), DP (47) dan Zu (24) seluruhnya warga Kecamatan Kampung Melayu yang berprofesi sebagai buruh telah diamankan di Polsek Kampung Melayu pungkasnya mengakhiri.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page