
4 PNS Kaur Akan Diberhentikan, 1 Orang Diaktifkan Kembali, Berikut Daftarnya
Kaur – Pasca pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Desember 2018 kemarin, Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menerima Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Nasional, didalam surat itu pemerintah daerah diinstruksikan untuk memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang tersandung Korupsi dan mempunyai ketetapan hukum tetap.
Dikonfirmasi perihal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ini, Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si membenarkan bahwa ada surat dari BKN tentang pemberhentian PNS yang tersandung korupsi.
“Memang benar ada surat dari BKN untuk memberhentikan PNS yang tersandung korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami diberi waktu sampai 31 April 2019, saat ini kami sedang mengumpulkan seluruh hasil putusan dan kelengkapan data”. Kata Sekda Kaur melalui telepon sellulernya, Jum’at (8/3/2019).
Selain itu, Sekda Kaur menyampaikan, PNS atau ASN yang akan diberhentikan dalam waktu dekat ini ada 4 orang, data yang ada di kami 4 orang lagi sedang lakukan Peninjauan Kembali (PK), sedangkan 1 orang lagi bebas dari jeratan hukum alias diaktifkan kembali sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Berikut nama-nama yang dihimpun dari Sekda Kaur tentang Pemberhentian PNS dan Pengaktifan kembali PNS :
1. DR, Status Diberhentikan (Kasus Bidan PTT)
2. BD, Status Diberhentikan (Kasus Bidan PTT)
3. AM, Status Diberhentikan (Kasus OTT Takola)
4. SO, Status Diberhentikan (Kasus Korupsi BPKAD Kota Bengkulu).
5. Lenusdin, ST, status bebas dari tuntutan hukum dan diaktifkan kembali menjadi PNS.(ynd)