22 Napi di Tapsel Dapat Remisi Kemerdekaan, Tiga Diantaranya Bebas

Tapanuli Selatan – Sebanyak 22 narapidana di lembaga pemasyarakatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada peringatan HUT Republik Indonesia ke-74 ini mendapat remisi, sebanyak 3 narapidana diantaranya menikmati udara bebas.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu. Pemberian remisi ini, berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Ham RI. Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 yang diberikan kepada 22 orang napi, antara lain remisi umum I sebanyak 19 orang dan remisi umum II sebanyak 3 orang.

“Kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik,” kata Syahrul, Sabtu(17/8).

Ia juga mengingatkan kepada narapidana yang mendapatkan remisi, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Karena itu merupakan sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Syarul.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga menyampaikan pesan tertulis, dari Mentri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly, kepada para jajaran Rutan Sipirok, untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik institusi.

Turut hadir pada upacara itu, Wakil Bupati, Forkompinda Tapsel, Ketua sementara DPRD Tapsel, anggota DPRD Tapsel, para Asisten, pimpinan OPD. (Idham Siregar).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page