20 Simpatisan Papua Merdeka Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAYAPURA – Sebanyak 20 simpatisan Papua Merdeka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.

Dalam keterangan tertulis Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si yang diterima wartawan mengatakan, awalnya 34 simpatisan papua merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi ditangkap anggota gabungan Polres Jayapura Sabtu 30 November 2019 malam.

“Penangkapan dilakukan dipertigaan lampu merah Bandara Sentani dengan menggunakan 1 unit truck saat hendak menuju ke lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara 1 Desember 2019,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didamping Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., SIK., dan Kasubbag Humas AKP Katharina H.L Aya saat press conference kasus penangkapan tersebut, Selasa (2/12/2019).

Disampaikan, ke 34 aktifis tersebut tertangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.

“Dari ke 34 orang tersebut, 20 orang sudah kami tetapkan tersangka kasus makar, ” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon.

Saat ditangkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa stel pakaian loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB (tentara pembebasan nasional papua barat) serta dokumen terkait West Papua.

6 orang terdangka berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan undang – undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.

Kemudian ada 13 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang dipersangkakan terkait kasus makar pasal 106 KUHP.

Sementara 1 orang tersangka berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan pasal 106 dan pasal 160 KUHP.

“Semuanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya Kapolres.

Sedangkan untuk 14 orang lainnya saat diperiksa tidak memenuhi unsur pidana sehingga dibebaskan.

Ke 34 simpatisan ini mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di lapangan trikora Abepura pada tanggal 1 Desember, masih didalami siapa yang menyuruh mereka.

Polres Jayapura juga mengapresiasi masyarakat atas perannya memberikan informasi kepada aparat keamanan. (fai/rilis Polres Jayapura)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page