16 Paket Ganja Diamankan Polisi

BENGKULU UTARA, BJ (24) warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

BJ ditangkap di wilayah Pasar Purwodadi, Kecamatan Kota Argamakmur, pada hari Selasa (13/09/2020) pukul 22.30 wib.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat mengatakan, awal penangkapan terhadap tersangka ini karena adanya informasi dari warga. Dimana pelaku dicurigai telah menyimpan dan melakukan pengedaran narkotika jenis ganja.

Saat dilakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap tersangka, benar didapati ganja sebanyak 1 paket yang disimpan di badan tersangka.

“Saat digeledah, ditemukan 1 paket ganja yang dibungkus dengan kertas di badan tersangka,” jelas Iptu Rahmat, Kamis (15/10/2020).

Setelah itu penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka. Hasil penggeledahan didapati sebanyak 15 paket ganja milik tersangka.

Iptu Rahmat mengatakan, adapun dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan dan membeli ganja tersebut dari seseorang dengan dikirim melalui via travel.

“Total barang bukti 16 paket ganja dibeli dengan harga 1,5 juta rupiah dan akan dijual kembali oleh tersangka. Selanjutnya kita akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Iptu Rahmat.

Atas perbuatannya, tersangka djerat dengan pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah.(DIN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page