Predator Sek Anak Bawah Umur Diciduk Polres Kepahiang 

Kepahiang – Polres Kepahiang mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial D (35) warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. D ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang, berdasarkan laporan dari Ibu korban, Rabu (4/9) pukul 16.00 WIB, yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 1078 / IX /2019/Bengkulu/Res Kepahiang, tanggal 04 September 2019. 

Diduga D telah melakukan pencabulan terhadap 2 anak bawah umur. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi S.I.K membenarkan hal tersebut.

“Benar, pada hari Selasa (3/9), sekira jam 13.00 WIB berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang  bahwa anak perempuan pelapor telah dicabuli oleh D. Mendapat info tersebut H (ibu korban) menanyakan kepada korban 1 Mawar yang berusia 10 tahun dan korban 2 Anggrek berusia 8 tahun apakah benar ada dicabuli oleh pelaku dan korban menjawab iya ada,” terang Kasat.

Menurut Kasat, hasil Visum Et Repertum (VER) dijadikan alat bukti untuk menjerat pelaku dalam Tindak Pidana Pencabulan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini terduga pelaku D telah diamankan oleh unit Opsnal Polres Kepahiang dan dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Kepahiang,” pungkas Kasat.(rls Polres Kepahiang)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page