1.062 Polsek di Indonesia Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan, 15 Diantaranya di Bengkulu

JAKARTA, Nusantaraterkini.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait keputusan Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. ketika di wawancarai awak media hari ini ( 31/03/21 ) mengungkapkan bahwa di Polda Bengkulu ada 15 Polsek yang tidak boleh melakukan proses penyidikan dari 7 Polres .

” sesuai surat keputusan Kapolri kita ada 15 Polsek yang tidak akan melakukan proses penyidikan yang tersebar di 7 Polres. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, adapun Polsek – Polsek yang tidak akan melakukan penyidikan diantara 15 Polsek yang 7 Polres tersebut yakni Polsek KSKP, Polsek Kerkap, Polsek Lais, Polsek Air Besi, Polsek Karang Tinggi, Polsek Pino, Polsek V Koto, Polsek Mukomuko Utara, Polsek Teras Terunjam, Polsek kabawetan, Polsek, Tebar Karai, Polsek Maje, Polsek Kaur Selatan, Polsek Muara Sahung, serta Polsek Kaur Utara.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page