Tuntut Hak Plasma, Warga Desa Megang “Ngadu” Ke Kantor DPRD Kaur

NusantaraTerkini.Com, – Belasan warga yang berasal dari Kecamatan Kinal, Desa Gunung Megang, Senin (19/2/2018) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur untuk melakukan hearing menuntut hak plasma kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di lahan mereka. Menurut warga, perusahaan perkebunan sawit itu milik PT.Desaria Plantation yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Kaur sejak 2009 silam, namun hingga saat ini, perusahaan tersebut masih menimbulkan permasalahan.

Dalam hearing bersama Ketua DPRD Kaur, Ketua Komisi 1, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan perwakilan ORMAS GMPK, Yanda Gustiarsyah, menyampaikan bahwa mereka menuntut keras hak plasma atau ganti rugi lahan. Sebab lahan yang sudah digunakan PT.Desaria Plantation itu seluas 1039 hektar, dan lebih kurang 400 hektar sudah menghasilkan buah kelapa sawit yang hingga saat ini warga di Desa Gunung Megang belum pernah mendapatkan hasilnya, pasalnya lahan 1039 hektar tersebut masih diklaim perusahaan sebagai kebun inti. Mirisnya lagi, dikabarkan warga hanya mendapatkan haknya sekira Rp.4000 per hektar melalui koperasi.

Disampaikan Darsuki, saat ini warga telah memortal akses jalan desa yg dilalui perusahaan yang kepemilikan tanahnya diketahui milik keluarga dirinya.
“Kami saat ini sudah menutup akses jalan perusahaan yang berada di atas tanah kami dengan cara memortalnya, dan portal itu tidak akan kami buka sebelum perusahaan (PT.Desaria Plantation) memberikan hak kami, karena kami sudah sangat kenyang dengan obral janji mereka, dan kami tidak pernah menumpang tindihkan tanah itu”tegasnya.

Sementara Ali Hasibuan selaku General Manager PT.Desaria Plantation menjelaskan “tanah yang kami beli ke masyarakat banyak yang tumpang tindih, makanya kami dari perusahaan belum pernah hak mereka, mana juga perusahaan sudah merugi membeli lahan sama masyarakat yang lahannya tumpang tindih,” ujarAli.

Disisi lain, Ketua DPRD Kaur, Jailani meminta agar keluarga Darsuki dapat membuktikan kepemilikan tanah atau lahan tersebut, “kalau tidak ada bukti nanti perusahaan malah melaporkan permasalahan ke ranah hukum,”Ancam Jailani kepada warga.

Untuk menuntaskan permasalahan ini, DPRD Kaur meminta agar PT.Desaria dapat menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini dengan warga secara musyawarah, dan apabila tidak juga selesai maka kami dari DPRD Kaur akan memberikan rekomendasi untuk pemutusan izin perusahaan. (ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page