Tidak Lama Lagi ASN Kaur Tersandung Korupsi Diberhentikan

NusantaraTerkini.Com, Beberapa hari belakangan ini Pemerintah Kabupaten Kaur disibukkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tersandung korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini berdasarkan dari perintah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Belum lama ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur telah mengikuti audiensi ke Badan Kepegawaian Daerah Regional 7 Palembang, disini dihadiri oleh seluruh Sekda seProvinsi Bengkulu, adapun agenda yang dibahas pada audiensi ini ialah regulasi atau dasar hukum pemberhentian ASN yang tersandung korupsi, alhasil BKN pun menegaskan agar di bulan desember 2018 ini pemberhentian ASN harus terlaksana.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN regional 7 palembang, dalam kegiatan ini BKN menegaskan agar seluruh pemerintah daerah mematuhi aturan yang sudah tertera pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan segera memberhentikan PNS yang tersandung korupsi yang ditegaskan juga oleh surat edaran mendagri belum lama ini”. Kata Nandar Munadi, M.SI, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, senin (24/9/2018).

Ditambahkan Sekda Kaur, bahwa diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur terdapat 19 PNS yang terpaksa kami berhentikan secara tidak hormat, hal ini harus kami laksanakan paling lambat Desember tahun 2018, apabila tidak kami laksanakan maka Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi.19 orang ini merupakan PNS yang mendapatkan keputusan hukum tetap dimulai tahun 2014.(ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page