Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan YY, Diusulkan Masuk Panti Anak Nakal

Sidang kasus YY di PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu
Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY di PN Curup, Rejang Lebong

NusantaraTerkini.Com – Terdakwa MJE yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap YY diusulkan untuk tidak ditahan.

Melainkan dimasukkan ke lembaga sosial, panti khusus pembinaan anak nakal di Parsudi Handayani Jakarta Timur.

“Disana MJE bisa dibina dengan baik, karena statusnya masih anak-anak,” kata Penasehat Hukum Terdakwa, Gunawan.

Kenapa demikian? Menurutnya, MJE masih berusia 13 tahun (anak-anak), undang-undang (UU) mengatur anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat ditahan dan statusnya sebagai anak negara.

Seperti yang dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah, UU Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 ayat 2 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan, penahanan terhadap anak dilakukan jika telah mencapai usia 14 tahun, sedangkan MJE saat melakukan perbuatan tindak pidana masih berumur 13 tahun.

Sekedar mengingatkan, MJE dan 13 pelaku lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap YY. Kasus ini menjadi isu nasional. YY adalah siswi yang masih berusia 14 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page