Terdakwa Pembunuhan Bidan Bengkulu Utara Divonis Seumur Hidup

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Utara – Terdakwa kasus pembunuhan bidan, Fauzi divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur pada, Selasa 3 April 2018.

Majelis hakim menilai, seluruh fakta persidangan membuktikan, terdakwa Fauzi telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja berdasarkan dendam, sehingga tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan.

Agenda pembacaan vonis terdakwa disampaikan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suryo Jatmiko, didampingi dua anggota Majelia Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur.

Vonis yang dijatuhkan disambut antusias oleh keluarga korban, karena terdakwa dinilai telah membunuh Aisyah Susilawati ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai Bidan dengan keji.

Sementara itu, atas vonis yang dijatuhkan terdakwa memilih bungkam saat dicerca pertanyaan pewarta usai pelaksanaan sidang. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 20 Tahun Penjara.

Humas sekaligus Hakim Anggota Pengadilan Negeri Argamakmur, Eldi Nasali menegaskan, vonis ini merupakan kesepakatan Majelia Hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dari fakta yang ada, tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa.

“Kami memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk berfikir atas vonis dari majelis hakim,” sampai Eldi. (WD16)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page