Tangkap Pungliter di Kemenag Provinsi Bengkulu

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Terkait dugaan pungli, dilingkungan Kanwil Kemenag provinsi Bengkulu, puluhan aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Muda Peduli Rakyat (Gempur), Senin pagi, (29/01/2018), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD provinsi Bengkulu.

Aksi itu, ditujukan langsung kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Bengkulu, dan PLT Gubernur, untuk merekomendasikan ke menteri agama RI, agar mencopot atau menggantikan Bustamar, selaku kepala kantor wilayah kementerian agama, provinsi Bengkulu.

” Kami dari Gerakan Muda Peduli Rakyat menyatakan geram terhadap pungutan liar, karena itu meresahkan dan mencoreng pendidikan, khususnya di kementerian agama dan provinsi Bengkulu umumnya,” kata Ketua umum Gempur, Nasrul Pardede.

Lebih terang dibeberkan Nasrul, dugaan pungli tersebut atas intruksi langsung, kepala kemenag provinsi Bengkulu, yang memungut biaya untuk rakor Madrasah se-provinsi Bengkulu. Adapun rincian pungli tersebut bervariasi, mulai dari satu juta sampai dua juta rupiah, per kepala Madrasah.

Sementara, pungutan itu diklaim untuk biaya pemberangkatan peserta lomba LASQI ke Sumatera Barat, yang tidak ada kaitannya dengan anggaran yang ada di Madrasah.

” Ini melanggar aturan hukum tentang tindak pidana pungli, sesuai dengan peraturan presiden No.87 tahun 2016, tentang Satgas pungli, dan UU KUHP pasal 368 tentang pungutan liar, serta dugaan penyalahgunaan wewenang, sesuai dengan UU NO.31 tahun 1999 yang sudah diperbaruhi dengan UU NO.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, PLT Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa kewenangan pencopotan jabatan kepala kemenag itu, langsung di kementrian agama RI.

” Saya rasa kasus-kasus seperti ini kita serahkan saja langsung kepada aparat penegak hukum,” tutup Rohidin.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page