Tanam Ganja di Kebun Kopi, Pria Ini Dibekuk Polisi

NusantaraTerkini.Com, Kaur – Satuan Narkoba Polres Kaur berhasil membekuk EL (25) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, pada Jum’at, (18/5/18). Ia diduga mengedarkan dan menanam Narkotika jenis ganja di kebun kopi miliknya.

Saat dibekuk, EL langsung menunjukkan keberadaan kebun kopi yang ditanami ganja tersebut. Di lokasi itu polisi menemukan 6 tanaman ganja segar yang sengaja ditanam di balik tanaman kopi miliknya.

Wakapolres Kaur, Kompol Afrizal didampingi Kasat Narkoba Polres Kaur, Iptu Hasiholan Simanungkalit memaparkan, tanaman ganja yang didapat anggotanya di tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan pencabutan. Selain itu juga ditemukan ganja kering yang sudah dibungkus koran.

“Telah diamankan barang bukti beserta 1 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Hasil dari penanaman ganja ini rencana akan diedarkan tersangka di Kabupaten Kaur, tepatnya daerah Padang Guci,” kata Iptu Hasiholan Simanungkalit, saat menggelar press release, Senin (21/5/18).

Barang Bukti Ganja di Kebun Kopi EL

Atas perbuatannya ini, tersangka EL dikenakan Pasal 111 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengatakan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dikarenakan tersangka ini sengaja menanam dan mengedarkan, maka hukumannya minimal 5 tahun penjara”. demikian Kasat Narkoba Polres Kaur. (ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page