Sirip Ikan Hiu Seberat 47,5 Kg Dimusnahkan

NusantaraTerkini, Jayapura – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar acara pemusnahan sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg di depan Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua Kamis (24/5/18).

Sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg tersebut merupakan gabungan dari hasil sitaan Kantor Dinas Perikanan Jayapura dan Satgas 501 Kostrad beberapa waktu lalu.

Kepala BKIPM Jayapura, Suardi menegaskan, setiap orang atau pelaku usaha yang membawa barang, dalam hal ini adalah produk perikanan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak karantina, maka pihak karantina berhak melakukan penahanan terhadap barang tersebut dan si pemilik barang akan diberi waktu selama 3 hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen yang dimaksud ke kantor BKIPM.

“Jadi kalau setelah 3 hari si pemilik barang tidak melengkapi dokumen barang bawaannya tersebut, maka pihak karantina akan menerbitkan surat penolakan atau pegembalian terhadap barang tersebut. Kemudian apabila 3 hari setelah diterbitkannya surat penolakan si pemilik barang tidak mengambil barang tersebut, maka 6 hari + 1 hari barang akan dimusnahkan,” ujar Suardi melalui rilis yang diterima Nusantara Terkini Jumat malam (25/5/2018).

Suardi juga mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari proses penahanan terhadap sirip ikan hiu.

“Karena si pemilik barang tidak berusaha untuk melengkapi dokumen sirip ikan hiu tersebut, dan sudah melewati waktu tenggang yang diberikan oleh pihak Karantina. Maka sirip ikan hiu tersebut dapat dikatakan tidak bertuan,” jelasnya.

Sementara, Dansatgas YPR 501 Kostrad.
Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L berharap, pemusnahan itu dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia.

Sebelumnya, 19 Mei 2018 Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad  berhasil mengamankan oknum masyarakat berinisial LD yang membawa sirip ikan hiu seberat 6,5 Kg tanpa dilengkapi oleh surat dan dokumen yang sah.

Saat terjaring sweeping, tersangka LD mengendarai sebuah mobil jenis Hilux dan melintas dari arah Skouw (Perbatasan RI-PNG) menuju Koya Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam mobil milik LD sebuah karung berisi 6,5 Kg sirip ikan hiu. Saat LD diminta memperlihatkan dokumen atas kepemilikan sirip ikan hiu tersebut, LD tidak dapat memperlihatkannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, bahkan menyimpan satwa tersebut dikenakan sanksi pidana denda.

Disamping itu, dalam Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp250.000.000.

Pihak Satgas menegaskan, walaupun dalam suasana Ramadhan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan sweeping. Karena disinyalir, banyak oknum yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. (FN).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page