Setelah Menang Kasasi, Kades Non Aktif Ini diangkat Kembali

NusantaraTerkini.Com, Kaur – Setelah di Non Aktifkan selama hampir kurang lebih dua tahun, Kepala Desa ini akhirnya diangkat kembali menjadi Kepala Desa Air Long Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Kepala Desa atas nama Suryadi di Non Aktifkan karena diduga telah tersandung kasus Asusila.

Gara-gara tersandung kasus ini ia diberhentikan sementara sampai kasusnya selesai di mata hukum.

Suryadi diberhentikan sementara sejak tahun 2016. Karena tidak puas diberhentikan sebagai Kepala Desa, ia menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Bengkulu dengan gugatan hasil keputusan bupati tentang pemberhentiannya sebagai Kepala Desa.

Melalui jalur hukum inilah akhirnya Suryadi pun menang gugatan melalui beberapa tahapan PTUN dan berakhir pada kasasi ditingkat Mahkamah Agung RI, akan tetapi tidak sampai disitu saja, Suryadi pun menyampaikan hasil putusan kasasi itu ke Ombudsman Bengkulu dengan nomor putusan 0167/EXT-ORI-BKL/VII/2018 yang memerintahkan agar Bupati Kaur mengaktifkan kembali Suryadi sebagai Kepala Desa Air Long Kecamatan Maje.

Hari ini Camat Maje pun mengaktifkan kembali Suryadi melalui Surat Keputusan Bupati Kaur dengan Nomor 188.4.45-813 tahun 2018 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Air Long Kecamatan Maje.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat atas kepercayaan dan amanah yang diberikan akan diemban,” Kata Suryadi, kamis (13/9).

Menyoal hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur mengatakan, perihal pengaktifan kembali kepala desa air long pihaknya menegaskan pengaktifan kembali Kades Air Long berdasarkan kajian hukum.

Selain itu terdapat juga surat dari ombudsman bengkulu agar kades air long diaktifkan kembali. (YND)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page