Satpol PP Minta Dishub Kota Tindak Tegas Jukir Ilegal

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Satpol PP Kota Bengkulu meminta Dinas Perhubungan Kota untuk memberikan tindak tegas kepada juru parkir yang diduga ilegal terhadap pedagang kaki lima di kawasan K. Z. Abidin, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan pemantauan Satpol PP, pedagang kaki lima tersebut diwajibkan membayar uang sebesar 50 ribu permalam. Satpol PP menduga ada tindakan ilegal dari juru parkir tersebut.

“Kami melihat dan bertanya satu persatu di lapak-lapak ini ada juru parkir yang mengambil 50 ribu permalam. Silahkan pantau karena kalau memang ada aturannya ya silahkan, kalau memang tidak ada aturannya menurut saya tidak ada aturan. Jadi inilah budaya-budaya pasar tumpah yang dilakukan di Kota Bengkulu ini,” ungkap Mitrul, Selasa (12/6) malam.

“Dinas Perhubungan harus ketat terhadap juru parkirnya, jika ada yang bermain- main harus ditindak tegas, kalau dibiarkan maka akan berlanjut terus menerus,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Mitrul, mereka diminta untuk benar- benar memantau dan mengambil tindak tegas jika benar terbukti pemungutan yang dilakukan oleh juru parkir itu ilegal.

“Saya kira uang yang diminta oleh juru parkir itu ilegal. Dinas Perhubungan harus kencang karena juru parkir dipegang oleh Dishub, jadi boleh dipertanyakan karena mereka ini dari juru parkir,” pungkasnya. (Nindri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page