Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan 675 Kg Vanili

NusantaraTerkini.Com, Jayapura – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 675 Kg Vanili yang dibawa oleh 2 oknum masyarakat berinisial HR (35) dan IW (25) tanpa dilengkapi dokumen resmi dari kantor Badan Karantina dan Bea Cukai.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan Vanili tersebut dari seorang tengkulak Vanili dari negara Papua New Giunea (PNG), namun kedua tersangka tidak melalui pemeriksaan pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Jumlah muatan Vanili milik tersangka HR seberat 367 Kg, sedangkan muatan Vanili milik IW seberat 308 Kg.

“Alasan pihak Satgas menahan kedua tersangka dan mengamankan 675 Vanili tersebut dikarenakan kedua tersangka tidak bisa menunjukkan surat Keterangan pajak yang harus disetorkan ke negara yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai,” jelas Dansatgas YPR 501 Kostrad. Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L Selasa, (12/6/).

Selanjutnya pihak Satgas 501 Kostrad memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Karena berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, apabila media pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf “a” dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 hari, dan selama dalam proses penahanan, pemilik harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan.

Satgas 501 Kostrad kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, agar selalu mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dalam kasus ini, sangat disayangkan apabila kita harus berurusan dengan hukum hanya karena kita tidak mau melengkapi barang bawaan kita dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan,” tutup Dansatgas.

Untuk diketahui, vanili merupakan barang hasil pertanian yang mempunyai harga sangat tinggi di Papua.

Terlebih lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, ada saja oknum masyarakat yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara yang curang. (FN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page