RSUD M.Yunus Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kejati Bengkulu

NusantaraTerkini.Com, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, Rabu (28/3/2018).

Kegiatan yang digelar di ruang Rafflesia RSUD M. Yunus ini dibuka langsung oleh Direktur RSUD M.Yunus Bengkulu, dr. Zulkimaulub Ritonga, Sp.An dan dihadiri oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Henri Nainggolan serta pengawas.

Henri Nainggolan mengatakan, untuk kedepan semoga tidak terjadi lagi masalah hukum untuk seluruh projek-projek yang ditangani oleh karyawan/i RSUD M.Yunus.

“Saya berharap untuk kedepannya, tidak ada lagi permasalahan hukum seluruh projek-projek yang ditangani oleh rumah sakit ini, jadi kita mengawal proses pengadaan barang dan jasa termasuk pembangunan,” kata Henri Nainggolan.

“Sebelumnya pihak rumah sakit juga sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi di dalam pembangunan-pembangunan disini. Pihak rumah sakit dapat dalam hal yang berkaitan masalah hukum mereka bisa meminta pendapat hukum,” lanjutnya.

Selain itu, Zulkimaulub menyampaikan, RSUD M.Yunus ini masih membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan pelayanan, agar masyarakat tidak perlu lagi keluar provinsi.

“Rumah sakit ini masih banyak membutuhkan SDM untuk meningkatkan pelayanan yang memang kita harapkan untuk kedepannya supaya masyarakat kita tidak perlu lagi keluar provinsi, maka kita harus membangun kondusifnya rumah sakit ini ,”Ujar Direktur RSUD M.Yunus. (Nadifa/Cw1)

 

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page