Rapat Raperda Inisiatif Tenaga Kerja Lokal DPRD Benteng

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Tengah – Ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi, Selasa (3/4/2018). Memimpin Rapat paripurna DPRD Benteng Tentang Raperda Inisiatif Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Tentang Perpu No 01 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pihak legislatif dan eksekutif berharap pihak perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat mengaokomodir tenaga kerja lokal, bila raperda ini telah menjadi sebuah perda.

“Selagi masih ada tenaga kerja yang dibutuhkan bereja di Benteng, kenapa mengambi tenaga kerja dari luar, terkecuali perusahaan tersebut membutuhkan tenga ahli atau skil yang lebih boleh-boleh saja mengambil tenga kerja dari luar Kabupaten Benteng,” terang Ketua DPRD Benteng Tarmizi.

Pemerintah berharap perusahaan tidak mengambil tenaga kerja di luar kabupaten Bengkulu Tengah, sepanjang SDM yang ada, mampu untuk berkerja. Hal ini tentunya dapat mengurangi angka pengangguran yang ada Benteng.

Selanjutnya degan adanya Perda tentang tenaga kerja lokal, perusahaan swasta dapat memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja lokal seadil-adilnya, agar para pekerja tidak merasa diperlakukan semena-mena.

Perusahaan swasta yang ada diharapkan bisa menerima peserta magang atau PKL praktek kerja lapangan, sehingga mereka siap berkerja. Setelah dibekali degan skil dan keahlian.

Sementara terkait Raperda Tentang Perpu 01 tahun 2015, tentang pemilihan kepala desa. legislatif dan eksekutif membahas Keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut aturan baru pemiihan kepala desa, dimana diatur calon kepala desa dapat mendaftar sebagai kandidat kepala desa apabila telah berdomisili di desa tersebut. (adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page