Polda Papua Tangkap ‘Bos Ungke’ Bos Pendulang Emas Ilegal Di Korowai

NusantaraTerkini.Com, Papua – Tim gabungan Subdit Tipiter Dit (Direktorat) Reskrim Sus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Boven Digoel menyita tiga unit Helicopter milik PT. Carter Daim Aviasi Mandiri dan PT. Pegasus Air yang di carter tersangka berinisal MT alias Ungke (54) untuk menyuplai bahan makanan dan alat tambang ilegal di Korowai, Kabupaten Boven Digoel Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH kepada wartawan, Senin (22/10) mengatakan penyitaan tersebut bertempat di di Jl. Trans Papua Distrik Madabo dan Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel, Minggu (21/10) kemarin.

Kata Kamal penangkapan terhadap tersangka berjalan cukup alot, di mana tim gabungan meminta tersangka turun dari lokasi tambang di Kali Deram Kampung Kawe Dsitrik Awinbon Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kabupaten Boven Digoel.

Tetapi tersangka malah turun ke Kabupaten Yahukimo dengan menggunakan Helli carteran sehingga tim gabungan menyusul ke Kabupaten Yahukimo untuk mengamanakan tersangka.

“Ternyata dari Yahukimo tersangka kabur menggunakan speed dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Asmat. Sehingga tim harus melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asmat untuk mengetahui keberadaan tersangka,” ujar Kamal.

Tersangka baru dapat diamankan pada pukul 03.30 Wit di Penginapan Nina Cemnis Agats Kabupaten Asmat oleh tim gabungan terdiri dari Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Asmat.

Sebelumya Polisi juga telah mengamankan Arif Sunaryo yang merupakan orang kepercayaan tersangka Ungke (54) untuk melakukan Transaksi Penyewaan 3 unit Helli pada PT. Carter Daim dan PT. Pegasus Air.

Selain tiga unit heli yang disita, Polda Papua juga mengamankan 110 gram emas diduga hasil tambang dan uang sebesar Rp 20 Juta.

Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subdit Tipitr Dit Reskrim Sus Polda Papua bersama tim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 48 dan atau pasal 158 jo Pasal 48 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah).

“Tersangka dalam perjalan dari Kabupaten Asmat ke Kabupaten Yahukimo dan rencana akan dibawa ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kamal.

Untuk diketahui tersangka MT memiliki 60 orang karyawan yang dibagi menjadi 6 kelompok. Satu kelompok, sehari menghasilkan 30 gram emas, jika 6 kelompok sehari dapat menghasil 180 gram emas.

Jika dikalikan selama 1 bulan karyawan tersangka dapat menghasilkan 5.400 gram. Kalau dihitung 5.400 dikalikan Rp 500.000 /1 gram, maka perbulan penghasilannya mencapai Rp 2.700.000.000,- (2 Miliar 7 ratus juta rupiah). Kalau ditotalkan pertahun tersangka bersama karyawannya mendapatkan penghasilan sebesar Rp 32.400.000.000,- (tiga puluh dua milliard empat ratus juta rupiah).

Pertambangan ilegal di Korowai tepatnya di sepanjang Sungai Deirem Hitam Selatan Papua ini memang mendapat sorotan publik. Bagaimana tidak, disaat para pendulang ilegal mendapat keuntungan berpuluh-puluh kali lipat, di saat yang sama warga Papua khususnya di Korowai masih terpuruk dalam keterbelakangan, baik dibidang kesehatan ataupun pendidikan.

Melihat hal ini pemerintah Provinsi Papua dan juga TNI/Polri telah bertindak tegas dan bersepakat menutup tambang emas ilegal tersebut sejak Agustus 2018. (AFN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page