Polda Bengkulu Ringkus Dua Penjudi Online

NusantaraTerkini.Com, Kota Bengkulu – Dua orang tersangka judi online berhasil dibekuk jajaran Polda Bengkulu pada 18 Desember lalu. Kedua tersangka itu AM yang berprofesi sebagai pedagang dan MI seorang pengganguran. Kedua tersangka diringkus di salah satu pusat perbelanjaan di kota Bengkulu saat ingin melakukan transaksi.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Herman didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP. Andy Arisandi, mengatakan, permainan judi yang dilakukan tersangka dengan cara menginput nomor yang akan ditebak dengan format angka 2, angka 3, dan angka 4. Kemudian memilih nominal uang taruhan dari nominal Rp.1000 hingga tidak terbatas. Lalu melakukan pembayaran dengan cara mengisi deposit (saldo).

”Kedua tersangka ini membuat akun menggunakan username alamat email, pasword, dan nomor telepon,” kata Andi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. Barang bukti itu, terang Andy, berupa handphone, buku tabungan, KTP, Sim Card, kartu Atm dan uang tunai Rp1,6 juta, satu unit sepeda motor.

”Semuanya sudah kita amankan, dan kasus ini akan kita selidiki terus,” ujarnya.

Sementara Kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.(DDK)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page