Perusahaan Media Online Harus Berbadan Hukum

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu –  Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Dr Rahimandani mengimbau semua media online di Bengkulu untuk mentaati regulasi pers. Regulasi tersebut bukan hanya terkait kelengkapan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun juga terkait dengan ketaatan perusahaan media dan wartawan atas peraturan dan imbauan Dewan Pers.

“SMSI Pusat sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota SMSI untuk membenahi dan melengkapi persyaratan verifikasi faktual yang ditetapkan Dewan Pers, yakni terkait standar perusahaan pers juga kompetensi wartawan,” kata Rahimandani, Minggu (19/11/2017).

Untuk mewujudkan pers sehat, kata Rahimandani, salah satunya adalah dengan membenahi perusahaan pers untuk mengikuti ketentuan Dewan Pers. Selain itu, diupayakan semua perusahaan media agar memiliki wartawan yang berkompeten, salah satunya yakni dengan menyertakan wartawannya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

SMSI Bengkulu direncanakan akan menyelenggarakan UKW akhir Desember 2017 ini. “Selama ini UKW menjadi eksklusif dan susah dijangkau oleh media-media kecil yang baru berkembang, SMSI menggawangi dan merangkul semua elemen pers untuk mendukung wartawan ber UKW. Kita sudah menjalin komunikasi dengan PWI Bengkulu dan PWI Pusat untuk sama-sama meningkatkan kompetensi wartawan, salah satunya melalui UKW,” ujar Rahimandani.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingatkan deadline perusahaan media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompeten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum di luar UU Pers.

“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,” kata Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (3/10/2017).

Bahkan untuk Pimred atau penanggung jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.

Menurut Stanley, Media berbadan hukum, dengan wartawan kompeten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent. “Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani, dan jika bermasalah ranahnya adalah menjadi pasien kepolisian,” katanya.(NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page