Pemprov Bengkulu Bersama DPD RI, Perjuangkan Alumni BK STAIN Curup

Rapat Kerja -Pengakuan Akuntabilitas Ijazah BK STAIN Curup- IINusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Polemik sarjana lulusan prodi BK (Bimbingan dan Konseling) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) akhirnya ditanggapi oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI. Dalam hearing yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Komite III bersama perwalikan alumni BK STAIN serta pihak kampus bersama-sama mencari solusi pemecahan masalah. Tujuannya, supaya alumni tidak merasa dirugikan.

“Kita sepakati untuk pertemuan dengan Dirjen Pendis Kemenag, supaya ijazah yang sudah (terlanjur) dikeluarkan, untuk disesuaikan dengan nomenklatur yang diakui,” terang Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman, Jumat (14/10)

Senator asal Provinsi Riau itu menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan teknis hingga solusi terpecahkan. Ia juga mengharapkan, pihak STAIN Curup sebagai sektor terpenting berperan aktif. “Tentu saja Pemprov Bengkulu juga proaktif,” ucapnya.

Seperti diketahui, Prodi BK STAIN Curup yang sudah meluluskan 7 angkatan, 560 alumni berusaha memperjuangkan kejelasan status dan pengakuan ijazah mereka. Ini karena, pembukaan prodi BK tersebut tak mengantongi izin dari Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi ataupun Kementerian Agama. Persoalan ini telah mencuat sejak 2013 silam.

Pemprov Bengkulu, dalam hearing yang juga dihadiri pihak Kanwil Kemenag, menyatakan komitmen untuk memperjuangkan hal tersebut. “Karena ini domainnya Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam, maka kami akan mendampingi,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Izkandar Zo. (rlsMC/Jamal)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page