Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri

NusantaraTerkini.Com – Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah 9 tahun melaksanakan tahap dua di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Hari ini Selasa,16 Januari 2018, Unit PIDUM melaksanakan giat tahap dua ke kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, terhadap perkara tindak pidana persetubuhan, kekerasan dan pembunuhan anak di bawah umur.

Diketahui sebelumnya pelaku Rio Anggara (18), asal Kota Agung Kecamatan Air Besi telah melakukan penyekapan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Laura Dwi Lestari(9), asal Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utar, peda hari Jum’at, 17 November 2017, sekitar pukul 16.30 WIB pekan lalu.

Sehubungan dengan itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH S.ik MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri S.ik menuturkan,” Hari ini Unit Unit PIDUM melaksanakan giat tahap dua ke kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan, kekerasan dan pembunuhan anak di bawah umur, pada pekan lalu. (dix12)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page