Pejabat dan PNS Terbukti Pungli, Dipecat

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu -Sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada Pejabat dan PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, jika tertangkap tangan dan terbukti melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Terlebih hal tersebut secara nasional telah ditegaskan dalam Reformasi Penegakan Hukum RI serta juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

“Dipecat. Ini serius ya karena perintah Presiden. Dengan sudah terbentuk Satgas Saber Pungli di daerah, maka konsekuensinya apabila ada yang tertangkap tangan, itu langsung dihukum dan diberhentikan,” tegas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa pagi (06/12).

Gubernur Bengkulu yang dalam Satgas ini bertindak sebagai penanggungjawab menambahkan, pembentukan Satgas Saber Pungli di tingkat daerah dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/42/17 tanggal 11 November 2016. oleh karena itu, paham cegah dan hentikan pungli wajib dilaksanakan agar tidak terjerat dengan masalah pidana yang dapat mencoreng wibawa pemerintahan.

“Saya minta jajaran di Pemprov Bengkulu untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan pungli, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelanggaran SOP pelayanan yang ada,” tutup Gubernur Bengkulu yang akrap disapa RM ini.

RM juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum di Bengkulu, mulai saat ini untuk menghentikan segala bentuk pungli yang selama ini terbukti terjadi di tengah masyarakat.

Dalam Perpres RI dan SE dan instruksi Mendagri, ditetapkan dan diarahkan pada 7 sektor area yang memiliki resiko tertinggi tindakan pungli, yaitu perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik serta sektor pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, Inspektur bersama Unit Pemberantasan Pungli Pemda Provinsi Bengkulu yang ditunjuk, supaya segera melakukan pengawasan.

Selain itu, Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Bengkulu diminta untuk segera melaksanakan tugas, mulai dari  bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada dan bangun persepsi publik secara positif. Selanjutnya ekspose kerja nyata memberantas pungli secara luas ke masyarakat serta bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dan terintegritas dalam menjalankan amanah tersebut, sehingga tidak dipandang masyarakat hanya menjadi pencitraan semata.

Adapun susunan keanggotaa Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu sebagai berikut, Penanggungjawab Gubernur Bengkulu, Ketua Pelaksana Irwasda Polda Bengkulu, Wakil Ketua I Inspektur Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua II Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Ketua Pokja Unit Intelejen Dir Intelkam Polda Bengkulu, Ketua Pokja Unit Pencegahan Dir Binmas Polda Bengkulu serta Ketua Pokja Unit Tindak dan Yustisia Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (rls/mc)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page