Paripurna DPRD Bengkulu Utara 2021, Bupati Sampaikan LKPJ 2020

Bengkulu Utara,Nusantaraterkini.com -Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna Laporan LKPJ Bupati tahun 2020, pada hari Senin (05/04/2021).

Dalam hal ini Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, mengapresiasi kinerja Bupati Ir. H. Mian atas serapan anggaran tahun 2020 mencapai di atas angka 90 persen. Hal tersebut disampaikannya usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.

“Kami atas nama DPRD sangat mengapresiasi atas kinerja Bupati Ir.H. Mian atas sampai nya terhadap LKPJ tahun 2020 yang mencapai di atas angka 90 persen. Hal ini patut diapresiasi,” ungkap ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, S.H.

Lanjut Sonti Bakara, usai paripurna ini akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim Pansus, karena hal ini sesuai dengan tatib dan regulasi yang ada.

“Setelah adanya penyampaian LKPJ akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim Pansus guna melihat secara detail LKPJ tersebut sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” tutup ketua DPRD ini.

 

Sementara itu, Bupati Ir.H. Mian, mengatakan, bahwa LKPJ tahun 2020 tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada serta telah ditata kelola dengan baik.

Kendati serapan anggaran mencapai di angka 90 persen dan sudah signifikan tidak tutup kemungkinan pasti ada kekurangan, dirinya pun meminta kepada pihak DPRD untuk dapat benar – benar melakukan pembahasan secara baik.

Apapun yang menjadi rekomendasi dari DPRD nantinya akan menjadi acuan untuk pekerjaan Pemkab di tahun – tahun berikutnya.

“Alhamdulilah LKPJ tahun 2020, serapannya cukup baik, kendati demikian pasti ini ada kekurangannya. Maka dari itu apapun hasilnya nanti, ini akan menjadi acuan kita untuk ditahun berikutnya,” (ADV)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page