Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2017

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat Paripurna keenam masa persidangan kedua tahun sidang 2018. Agenda rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian nota penjelasan Gubernur atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017 (sisa perhitungan), Senin (25 Juni 2018)

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Baglan dari Kekuasaan pemerintahan di mana dalam pelaksanaannya. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagian diserahkan kepada Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah. yaitu bahwa Gubernur bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah daerah

Dalam paripurna ini, Nota penjelasan tersebut langsung disampaikan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada penyampaiannya Rohidin mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101 mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keuangan ini disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu selama satu periode pelaporan. Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu atas Laporan Keuangan. Raihan Opini tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras semua pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” kata Rohidin saat membacakan isi dari Nota Penjelasan tersebut, Senin 25 Juni 2018.

Adapun gambaran riil pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 3.015.948.849.582,68 Realisasi sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp 2.804.577.827.356,27 atau sebesar 92,99 persen, sementara belanja dianggarkan sebesar Rp 3.429.672.518.008,89 Realisasi sebesar Rp2.867.213.326.855,96 atau sebesar 83.60 persen dengan Jumlah Bruto Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 351.088.168.926.52, Rincian Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah : Adanya Saldo Per 31 Desember 2017 di BUD Rp 345.355.875.691,37, Adanya Saldo Per 31 Desember 2017 dari RSUD M. Yunus Bengkulu sebesar Rp 2.917.725.757,15, Adanya Saldo Per 31 Desember 2017 dari RSJKO Bengkulu sebesar Rp 747. 621 146,00, Adanya Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2017 Rp 466. 218. 608, 00, dan Adanya Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah per 31 Desember 2017 Rp 1.600.727.724,00.

Usai pembacaan nota penjelasan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon selaku pimpinan rapat mengingatkan kepada setiap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu untuk mempelajari nota penjelasan yang telah disampaikan Plt Gubernur tersebut, dan akan disampaikan pada paripurna selanjutnya yakni pendapat umum fraksi.

“Selanjutnya melalui mekanisme pembahasan terhadap Raperda tersebut, dengan berpedoman dan mengacu pada ketentuan peraturan tata tertib dewan pasal 120 ayat 3 huruf a poin 2 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jadwal yang telah ditetapkan, kepada saudara-saudara anggota dewan yang terhormat, kami persilahkan untuk memanfaatkan jadwal waktu yang tersedia guna mempelajari dan membahas secara mendalam, baik dalam bentuk memberikan tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan kepada pihak eksekutif dengan diawali menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda usulan Gubernur tersebut. Dalam rapat Paripurna ketujuh yang insya Allah akan dilaksanakan besok pada hari selasa tanggal 26 Juni 2018,” demikian Edison.(NU001/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page