Oknum PNS Kota Pelaku Pungli ‘Bermain Api’

NusantaraTerkini.Com – Oknum PNS Pemkot Bengkulu To sepertinya sedang ‘bermain api’. Pasalnya mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu yang terbukti pungli ini telah melakukan pembohongan publik. To yang sebelumnya diberi limit waktu hingga 11 November 2016 mengaku sudah mengembalikan uang pungli.

[Baca juga: Komisi III Deadline PNS Pungli Kembalikan Uang Pedagang 11 November]

Hal ini tidak hanya ia sampaikan melalui surat pernyataan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, tapi juga disampaikannya di salah satu media massa.

Salah satu pedagang Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu yang merupakan korban pungli To menandatangani surat pernyataan
Salah satu pedagang Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu yang merupakan korban pungli menandatangani surat pernyataan

Mengetahui itu, para pedagang Pasar Pagar Dewa menggeruduk DPRD Kota Bengkulu. Kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Ketua Komisi III Mardensi yang didampingi anggota komisi Reni Heryanti.

Salah satu perwakilan pedagang, Wardani mengatakan, To belum pernah kembalikan uang mereka, jangankan uang yang dikembalikan, ditemuin saja tidak. “Kami dak senang nyo (To) ngicu (bohong) di TV, kami ndak duit kami balik, itu bae, tapi kalo la sudah nian serahlah kalo ndak dihukum,” kata Wardani.

Usai hearing, Mardensi menegaskan, To akan dipanggil kembali. Dia juga meminta seluruh pedagang yang dirugikan membuat surat pernyataan bahwa seluruh pedagang belum menerima satu rupiah pun dari To.

“Surat tersebut akan dilayangkan ke Disperindag, lalu ditembuskan ke Walikota, Dinas Koperasi dan Kejaksaan Negeri. To sudah membohongi kita semua, dia yang sudah nyata-nyata pungli ini akan kita panggil lagi,” tukas Mardensi geram.

[Baca juga: Terungkap, PNS Kota Jual Beli Kios Pasar Subuh]

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bengkulu memberikan jangka waktu hingga 11 November 2016 kepada mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Pagar Dewa inisial To untuk mengembalikan seluruh uang pedagang.

To sendiri telah mengakui perbuatannya dan berjanji sebelum batas waktu yang ditentukan, semua uang pedagang sudah dikembalikan. To yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu terlibat transaksi jual beli kios/los/lapak pedagang Pasar Pagar Dewa atau Pasar Subuh. [NU9u3]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page