Minum Tuak Bawa Senpi, Pria ini di Tangkap Polisi

NusantaraTerkini.Com, Musi Rawas – Jajaran Polsek Tugumulyo berhasil menangkap pelaku yang diduga membawa dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver beserta lima butir peluru colt 38 di warung tuak. Yakni TH warga Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (18/04/2018).

Pelaku ditangkap saat petugas menggelar razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Tugumulyo. Saat itu polisi tengah melakukan pemeriksaan di warung tuak di tempat pelaku nongkrong. Saat digeladah, polisi mendapati senjata api yang diletakkan pelaku didalam tas kecil miliknya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purna Jaya membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang membawa sanjata api ilegal saat anggotanya menggelar razia.

“Saat razia pelaku sedang berada di warung tuak, pelaku berusaha akan melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, beruntung bisa digagalkan petugas,” jelas Kapolsek Tugumulyo.

“Pelaku dan barang bukti berada Mapolsek Tugumulyo guna proses penyidikkan lebih lanjut,” sambungnya. (Sutrisna)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page