Masyarakat Papua, Serahkan Delapan Pucuk Senjata Api Rakitan 

NusantaraTerkini.Com, Jayapura –Empat bulan bertugas, Satgas Yonif Para Raider (YPR) 501 Kostrad terima  8 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat Papua.

Delapan senjata api rakitan tersebut terdiri dari 7 senjata api laras panjang (biasa disebut “Paporo” oleh warga Papua), dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.

“Delapan pucuk senjata api rakitan yang berhasil diamankan bukanlah hasil dari kontak senjata maupun penyerangan ke suatu tempat, namun dari pembinaan teritorial (Binter) yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad mampu menyadarkan masyarakat Papua, sehingga mereka mau menyerahkan senjata api miliknya kepada pihak Satgas 501 Kostrad,” ujar Dansatgas YPR 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L dalam rilisnya Sabtu (23/6) sore.

Setelah mengamankan senjata api tersebut, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad melakukan penyerahan kepada pihak Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/ PWY di Makorem 172/ PWY, Jalan Padang Bulan Abepura, Heram, Kota Jayapura (23/6).

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf Eko Antoni Chandra sendiri langsung menyerahkan kepada Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Korem 172/ PWY, Letkol Arm. Pence D. Marani.

Kedelapan senjata api rakitan tersebut merupakan senjata hasil buatan tangan masyarakat Papua dengan menggunakan bahan bahan sederhana, namun memiliki efek yang sangat berbahaya.

Dansatgas  juga mengatakan bahwa kegiatan Binter yang dilakukan jajarannya merupakan salah satu upaya persuasif yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad untuk menunjang keberhasilan di daerah penugasan Papua.

“Karena dengan melalui upaya upaya secara persuasif bisa memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat Papua dibandingkan dengan cara kekerasan. Sejatinya setiap kebaikan pasti akan dibalas dengan kebaikan” ujar Dansatgas.

Selain itu, pihaknya berharap masyarakat Papua bisa mengerti dan memahami bahwa membawa atau menyimpan senjata api merupakan hal yang melanggar hukum, dan apabila hal tersebut dilanggar akan ada sanksi hukum yang akan menjeratnya.(FN)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page