Koruptor PT. BM Diancam Hukuman Berat

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengatakan, akan menuntut lebih berat ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Bengkulu Mandiri (BM), Mj, Hy, Os jika tidak segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 800 juta.

“Akan dituntut lebih berat jika mereka tidak segera mengembalikan uang kerugian negara itu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan, Senin (4/6/2018).

Ditambahkan Kasi Pidsus, mereka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, jika tidak ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

“Ditambah denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar,” sambungnya.

Namun, apabila kerugian negara itu segara dikembalikan, maka tim JPU akan mempertimbangkan tuntutan para tersangka tersebut.

“Kami dari tim JPU sampai hari ini belum ada tangggapan serius dari terdakwa, dalam hal untuk pengembalian uang kerugian negara kurang lebih Rp.800 juta dari kasus korupsi PT BM . Apabila nanti dari fakta persidangan tidak ada pengembalian ya kita kenakan pasal 2 itu,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Pemda Provinsi Bengkulu yakni PT Bengkulu Mandiri beberapa bulan lalu.

Tiga orang ditetapkan tersangka diantaranya M Jamil dan Hamdani Yakoeb yang keduanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan seorang swasta Oga Saputra, pimpinan CV Kinal Jaya.(NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page