Korban Kelalaian Bank BCA Akan Lakukan Pra Pradilan

NusantaraTerkini.Com, – Setelah mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan, yang menyebut kasus dugaan kelalaian karyawan Bank Central Asia (BCA) Cabang Bengkulu, menurut dua ahli hukum tidak ada unsur pidana, suami Efrita Moreno, Kadri, akan melakukan pra pradilan.

Hal itu disampaikannya, sebab sudah tiga tahun lebih dirinya tidak mendapatkan kepastian hukum. Padahal menurut Kadri, kejadian yang menyebabkan istrinya diseret ke kantor polisi, memenuhi unsur pidana.

Menurut Kadri, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998, Pasal 1 butir 28 menyebutkan, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai penyimpan dan simpanannya. Yang kedua disampaikannya lagi, pada pasal 40 ayat 1 menyebutkan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan di media yang menyatakan perkara saya itu tidak ada unsur pidananya, saya akan menjawab berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan katanya-katanya. Jadi kalau disebutkan merahasiakan, bank itu tidak merahasiakan lagi, memberikan kartu ATM dengan kesalahan prosedur, memberikan data kartu ATM kepada pihak penyidik, saya nyatakan tidak prosedur. Sedangkan didalam surat tugas jelas-jelas penyidik meminta data kartu ATM atas nama Elah, nama istri saya Efrita Moreno,” ujar Kadri, Rabu (21/3/2018).

“ Dalam waktu dekat kita akan sampaikan ke Pengadilan, insya Allah dalam waktu dua pekan lagi,” sambungnya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Kelalaian Bank BCA, Polres Tunggu Petunjuk Polda Bengkulu

Sementara itu, rencana Kasat Reskrim Polres Bengkulu akan menggelar terlebih dahulu perkara tersebut ke Polda Bengkulu, lanjut kadri lagi, rencana tersebut kata dia sudah sering dilakukan. Bahkan sudah tiga kali polisi menggelar perkara kasus itu, namun tidak ada kepastian hukum.

“Silakan saja, kalau Sat Reskrim mau gelar perkara itu ke Polda, itu bahasa sudah sering saya dengar. Kita tidak menunggu itu. Silakan mereka mau gelar hari ini, mau besok, kami tetap melakukan hal itu. Sebab gelar perkara ini, setahun yang lalu, waktu itu saya datang menanyakan lanjutan perkara saya, dia sedang membawa perkara saya, baru selesai gelar perkara, dia sampaikan kepada saya, pak ini gelar perkara yang ke 3, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa ketahuan tersangkanya. Ini mau gelar perkara berapa kali lagi, keterangan ahli sudah ada. Perkara saya ini jelas, korbannya jelas, tersangkanya jelas, undang-undang nya jelas, apa lagi yang tidak jelas,” pungkasnya. (DK)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page