Komisi III DPRD Provinsi Bahas Penutupan PT Injatama dan Royalti Tambang

NusantaraTerkini.com – Komisi III DPRD  Provinsi Bengkulu pada 5 Juni 2017  mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, PT (Perseroan Terbatas) Injatama dan Sinohidyro Corporation Limited untuk menggelar hearing .

Hearing  yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bnegkulu, Jonaidi,SP Waka III Elfi Hamidi Maras Sudin, para anggota komisi III tersebut  bersama pihak OPD tersebut menindaklanjuti temuan-temuan terkait royalti, profer perusahaan dan penutupan sementara PT Injatama.

Komisi III menyatakan beberapa perusahaan yang tidak layak beroperasi di Provinsi Bengkulu ini karena tidak mau membayar kompensasi kepada Pemprov Bengkulu. Salah satunya adalah PT Injatama yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Dikatakan Jonaidi, kompensasi yang dimaksud adalah hasil kesepakatan sebelumnya antara pemda dengan perusahaan-perusahaan pertambangan. Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan, setiap perusahaan wajib membayar kompensasi kepada pemda sebesar Rp 2 hingga 4 miliar setahun.

“ Pada kenyataanya hingga saat ini PT Injatama belum melunasi kewajibannya, ditambah lagi dengan tunggakan-tunggakan lainya, seperti dokumen pasca tambang yang harus dilunasi senilai hampir Rp 2 miliar, yang baru dibayarkan Rp 340 juta. Kemudian dokumen reklamasi senilai Rp 3 miliar lebih yang baru disetorkan Rp 516 juta,” kata Jonaidi.

Selain PT Injatama, ada perusahaan lain yang jadi temuan DPRD, yakni masalah perizinan PT Sinohiydro. Meskipun sudah memiliki izin prinsip dari pusat, namun perusahaan yang bergerak di bidang tenaga listrik ini juga harus memiliki izin operasi dari pemda setempat.

Ditambahkan Jonaidi, seperti HO, izin ketenagakerjaan dari Depnaker Kota dan izin yang lain-lain.

Komisi III menegaskan, baik PT Injatama maupun PT Sinohiydro untuk segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menuntaskan apa yang menjadi kewajiban setiap perusahaan yang mengeruk keuntungan di Bumi Rafflesia. (adv)

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu terus menjaga konsistensinya memerangi perusahaan-perusahaan nakal di Provinsi Bengkulu

Ketua Komisi III Jonaidi, SP menegaskan perusahaan segera memenuhi berkoordinasi dengan Dinas ESDM guna menuntaskan kewajibannya

Hearing membahas masalah royalti dan profer perusahaan serta penutupan sementara PT Injatama

 

Komisi III Hearing Dengan PT Injatama

 

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page