Ketua Bawaslu Himbau Bacaleg Jangan Kampanye Di Medsos dan Turunkan Baliho

NusantaraTerkini.Com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat mengatakan para bakal calon legislatif (Bacaleg) belum boleh melakukan kampanye hingga waktu yang ditentukan.

Waktu kampanye bisa dilakukan tiga hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), tepatnya pada 23 September 2018.

“Sekarang ini belum mulai ke dalam masa kampanye, yang mana mulainya 3 hari setelah ditetapkannya DCT. Tepatnya pada tanggal 20 dan kampanye di tanggal 23,” ujar Rayendra.

Ia juga menghimbau kepada seluruh Bacaleg dan pihak terkait yang telah melakukan pemasangan baliho untuk segera melakukan penurunan pada baliho.

“Terkait dengan baliho tersebut, kami sudah menghimbau parpol baik yang bersangkutan dengan pemasangan baliho untuk menurunkan,” katanya.

Sementara, bagi promosi yang dilakukan melalui media sosial, Bawaslu sudah menyurati Dinas Infokom untuk segera melakukan penertiban terlebih kepada akun yang belum resmi untuk segera mendaftarkan akun tersebut kepada KPU.

“Untuk yang di medsos kami menyurati Dinas Infokom untuk menertibkan, kalau sudah masa kampanye, Bacaleg sudah bisa melakukan kampanye di media sosial dengan syarat mendaftarkan akun di KPU agar bisa digunakan untuk kampanye,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera dengan nomor urut serta melakukan pertemuan internal oleh partai politik setelah ditetapkan masa kampanye.

“Parpol setelah ditetapkan itu dapat melakukan sosialisasi, sosialisasi yg dilakukan ada 2 metode, yaitu memasang bendera dengan nomor urut, kemudian pertemuan terbatas sifat nya internal, itulah bentuk sosialisasi yg dilakukan oleh parpol,” pungkasnya. (Nindri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page