Hearing, Awaluddin: Ini Melanggar, Saimen Harus Dibongkar
NusantaraTerkini.Com – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu M. Awaluddin menegaskan bangunan baru Saimen di Jalan S. Parman jelas melanggar dan harus dibongkar.
Hal ini disampaikannya saat hearing, Selasa 27 September 2016, yang menghadirkan langsung Kepala Cabang Saimen Bakery & Resto Bengkulu Ririn, Camat, Lurah dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Bengkulu. “Ini melanggar, Saimen harus dibongkar,” kata Awaluddin.
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan alasan Direktur Saimen Bakery & Resto Simon yang menyatakan mendirikan bangunan sementara selama 10 bulan tersebut karena kondisi darurat. “Darurat darimana, ini bukan bencana, inikan kegiatan usaha,” ketusnya.
Awaluddin juga menyayangkan kinerja pihak kecamatan dan kelurahan dalam menyikapi persoalan ini. Harusnya camat atau lurah terjun langsung ke lapangan, jika melanggar diingatkan atau ditegur. [NU9u3]