Hak Tenaga Honorer Akan Disetarakan Dengan PNS, Berikut Penjelasannya

NusantaraTerkini.com, Kaur – Untuk mengatasi gejolak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau tenaga honorer yang sudah melampaui batas umur untuk mendaftar sebagai CPNS, saat ini pihak pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pengangkatan tenaga honorer.

Terkait dengan kebijakan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas tenaga honorer. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Staf Kepresidenan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dirilis dari media online jawapos.com, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, PP tersebut nantinya akan mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.

“Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan pemerintah dari sisi kualitas dan dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut, namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan,” Kata Bima Haria Wibisana di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Sementara itu, Menteri PANRB syafruddin mengatakan, CPNS maupun P3K akan sama dalam hal sumber daya manusianya yang memiliki kualitas dan berintegritas, selain itu kebijakan P3K ini merupakan bukti pemerintah yang tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara, dan hak yang didapatkan oleh P3K pun sama dengan yang berstatus ASN.

Untuk diketahui, belum lama ini pihak forum honorer K2 sudah melakukan hearing bersama DPRD Kaur, dengan skema inilah hak-hak yang dituntut oleh honorer Kategori 2 bisa terpenuhi.

Dilain kesempatan, Kepala BKD PSDM Kaur, Asman Suhadi, SP saat dikonfirmasi menyampaikan belum mendapatkan informasi tentang skema P3K yang akan diatur didalam Peraturan Pemerintah, dan pihaknya dalam waktu dekat mengkonsultasikan perihal ini ke BKN Pusat.(YND)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page