Gelapkan Uang Majikan, Warga Muratara Dibekuk Polisi

 

NusantaraTerkini.com, MusiRawas- ID (39) warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara berhasil dibekuk pihak Polsek Nibung terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan sawit milik majikannya, Ali Zen (65), Sabtu (18/8).

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Iptu Amirudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus ID yang diduga menggelapkan uang Ali Zen dengan cara tidak menyetorkan uang korban setelah menjual kelapa sawit milik korban.

“Setelah menjualkan sawit milik korban, uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada korban,” kata Amirudin, Senin (20/8).

Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini menggelapkan uang milik korban senilai Rp. 60.498.000 sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (21/12/17) lalu.

Atas kejadian ini, pihak Polsek mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka. Saat diselidiki, tersangka berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.

“Maka dari itu kami langsung meringkus tersangka dan mengelandang ke Polsek tanpa melakukan perlawanan,” tutupnya.(Sutrisna)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page