Dua Tersangka Pembuat Laporan Palsu Diciduk Polisi

NusantaraTerkini.com, MusiRawas- Dua tersangka ya g berasal dari Kabupaten Mura, NK (21) dan AY (23) diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas karena diduga telah membuat laporan palsu, Minggu (19/8)

Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua tersangka berhasil diringkus sebab laporan palsu yang diberikan kepada pihak kepolisian.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui AKP Wahyu Setyo Pranoto

membenarkan adanya laporan palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka. Saat ini, tersangka NK dan AY ditahan di sel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya sudah kita tahan disel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Wahyu, Senin (20/8).

Saat membuat laporan palsu, tersangka NK memberikan pengakuan kepada polisi telah menjadi  korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang ia alami di jalan poros SP 5 HTI Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Berawal ketika truk canter yang ia kendarai dengan  Nopol BG 8908 HD sedang melaju dengan mengangkut muatan batu koral dari SP 9 Cecar menuju tempat proyek pembuatan jalan tepatnya di SP 5 HTI.

Setiba di TKP, truk yang tersangka kendarai dipepet mobil Avanza putih tanpa nopol, kemudian pelaku berjumlah empat orang membawa senpira laras pendek menyuruh tersangka turun dan dua dari keempat pelaku membawa mobil truk tersebut.

Kemudian, dirinya mengaku telah dimasukkan ke dalam mobil Avanza dan kedua tangannya diikat dengan tali serta kepala sebelah kanan dipukul dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut dan tersangka ditinggalkan begitu saja di semak-semak.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan. Adapun hasil penyelidikan, hasil pengecekan dan olah di TKP serta pulbaket, warga sekitar menyatakan tidak ada kejadian curas di wilayah tersebut serta terdapat kejanggalan pada  laporan tersangka seperti bekas luka dan bekas ikatan yang ada di tubuhnya yang tidak ada.

“Tersangka NK mengakui bahwa telah membuat laporan palsu dengan tujuan mobil truck tersebut akan dibeli oleh tsk Bejan sebesar Rp.150.000.000, kemudian tersangka AY yang ikut menemani tersangka untuk melapor tersebut turut serta dalam pembuatan laporan palsu,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain dua tersangka, mereka juga mengamankan barang bukti (BB), satu rangkap Laporan Polisi LP/B-128/VIII/2018/SS/Res Mura, tanggal 18 Agustus 2018, ‎satu lembar Surat Tanda Laporan Polisi atas nama Nur Komarudin serta ‎satu lembar Surat Pernyataan atas nama Nur Komarudin. (Sutrisna)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page