DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Laporan Raperda Komisi 2 dan 3

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna mengenai laporan atas Raperda masing-masing dari Komisi II tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu dan Komisi III tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, Selasa (22/5/18).

Setelah penyampaian dari Komisi II dan Komisi III, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon membacakan hasil kesepakatan. Yaitu untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, sedangkan untuk Raperda perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 akan ditunda, sebab masih membutuhkan pembahasan yang waktunya masih belum bisa ditentukan.

Disampaikan oleh Juru bicara Komisi II, Mulyadi Usman, bahwa Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut, dan setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ketahap selanjutnya.

“Merujuk dari hasil studi banding yang dijalani ke tempat yang telah mengesahkan Perda tentang hal yang sama, kami melihat bahwa Raperda ini sangat bermanfaat, dan kami sepakati untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya,” jelas Mulyadi Usman.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi membacakan laporan tentang pembahasan Raperda tersebut akan ditunda karena membutuhkan waktu serta partisipasi pihak terkait.

“Raperda perubahan ini, membutuhkan kajian yang sangat mendalam, dan melibatkan banyak sekali kalangan dalam pembahasannya, karena itu perlu sinkronisasi yang sangat banyak dan objektif, maka dengan ini kami membutuhkan waktu lagi untuk membahasnya, dan akan kami selesaikan dalam jangka waktu yang secepatnya,” ujar Jonaidi. (Nindri/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page