DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Ke 9

NusantaraTerkini.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2018, Senin (23/04/18).

Pendapat akhir Fraksi – fraksi terhadap Raperda masing – masing tentang :

  1. Raperda tentang Penyidik PNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  2. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perizinan Perkebunan.

Berdasarkan Raperda Provinsi Bengkulu tersebut, disampaikan pendapat akhir dari 8 fraksi yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Kebangkitan Nurani, Fraksi Keadilan dan Pembangunan. Pandangan dari semua fraksi – fraksi yang telah disampaikan berdasarkan kesepakatan paripurna pada akhirnya menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang diwakilkan oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hamka Sabri menyampaikan sambutan dari Rohidin Mersyah sebagai penghargaan kepada unsur pimpinan beserta anggota dewan.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada unsur pimpinan dan semua anggota dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan Raperda Provinsi Bengkulu,” Ungkap Hamka Sabri.

“Dengan disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam pelurusan kebijakan terhadap kedua Raperda tersebut. Dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang – undangan yang berdasarkan kepada azas Perpu yang baik,” sambungnya. (Nindri/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page