DPRD Provinsi Bahas Raperda PHD dan 4 Raperda Usul Inisiatif Dewan

NusantaraTerkini.com – Tindak lanjut rapat Paripurna pada  7 Juni 2017, DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (PHD) serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Gubernur pada rapat paripurna sebelumnya.

Paripurna tersebut digelar 12 Juni 2017 lalu.  Gubernur Bengkulu yang diwakili PLt  Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan, dimana  Gubernur Ridwan Mukti menyetujui Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dikatakan Gotri, selanjutnya DPRD Provinsi Bengkulu bersama-sama dengan Pemprov Bengkulu dapat melakukan pembahasan Raperda ini secara lebih komprehensif lagi. Karena pentingnya Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah ini sebagai pilar penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Usai penyampaian pendapat Gubernur tentang Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum Daerah, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi tentang 4 Raperda yang diusulkan Gubernur.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan padangan umumnya. Kemudian dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat), Partai Gerakan Indonesia Raya (Geridra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraski Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang terahir adalah Fraksi Partai Keadilan dan Pembangunan.

Rapat Paripurna tersebut  secara umum semua Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan menyetujui dan mendukung terhadap 4 raperda yang diusulkan Pemprov Bengkulu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.  Hal tersebut dikatakan pimpinan rapat paripurna DPRD Edison Simbolon.

Dikatakan Edison Simbolon, sebagaimana yang telah didengar bersama, secara umum semua Fraksi menyatakan persetujuan dan mendukung 4 Raperda usulan Pemerintah ini untuk dibahas dalam rapat berikutnya. (adv)

Raperda yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu sebagai berikut :
1). Perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik Daerah.
2). Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan.
3). Perubahan Perda tentang penyidik Pegawai Negri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
4). Tentang Penanaman modal.

Perwakilan Fraksi Demokrat Menyerahkan Hasil Pandangan Umum Fraksi Kepada Pimpinan Rapat
Plt. Sekdaprov Gotri Suyanto Saat Menyerahkan Pendapat Gubernur Kepada Pimpinan Rapat
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page