DPRD Hearing Bersama Warga Terkait Lahan Pelindo II

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Puluhan warga RT 14 Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, kembali menyambangi kantor DPRD Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, terkait dengan persoalan status lahan tempat tinggal warga RT 14 yang masih berada dalam kawasan lahan milik PT. Pelindo II Cabang Bengkulu.

Salah satu warga kecamatan Kampung Melayu, Idram Syah menuturkan, agar PT Pelindo II cabang Bengkulu membebaskan lahan milik warga RT 14, seperti halnya kelurahan Sumber Jaya dan kelurahan Kampung Bahari yang saat ini sedang dalam proses pelepasan seluas 11,8 Ha, agar nantinya tidak menimbulkan konflik dan kecemburuan sosial.

“Kami dari warga Kelurahan Teluk Sepang, hanya sedikit saja tuntutan kita. Kami minta hal yang sama kepada PT Pelindo II untuk membebaskan lahan seluas 4 Ha lebih di RT 14,” kata Idram Syah, Selasa (6/2/2018).

Dtambahkan Idram, selama proses ini sedang berjalan, pihak PT Pelindo II tidak akan mengusir dan melakukan tindakan penggusuran. “Jadi akan ditindaklanjuti ke bagian atas dan DPRD Kota akan mendukung sepenuhnya,” sambung Idram.

”Dan kami menyerahkan kepada wakil rakyat dan pihak pemerintahan, selanjutnya apabila nanti terkendala, makan kami akan menindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara, anggota fraksi PAN Kusmito Gunawan yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, bahwa DPRD kota Bengkulu mendukung penuh, agar Pelindo membebaskan RT 14 dari lahan Pelindo.

“Jadi, tadi sudah kita simpulkan dan kita tegaskan. DPRD Kota secara utuh mendukung Pelindo untuk membebaskan RT 14 yang terdiri dari kurang lebih 80 KK (dari lahan Pelindo). Kemudian kita juga akan membuat usulan baru, 4 hektar itu ya untuk segera diberikan kepada panitia besar, koordinasi antara pemda Kota dan Provinsi. Selanjutnya, kita juga tegaskan selama proses itu berjalan Pelindo tidak boleh melakukan pengusiran atau menghentikan aktifitas masyarakat disitu karena secara de jure dan de facto mereka adalah termasuk warga kota Bengkulu,” jelas Kusmito.

Asdep Hukum PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa membuat keputusan apa pun. Hal ini dikarenakan lahan tersebut merupakan aset milik negara.

“Kami belum bisa memutuskan. GM kami sendiri juga tidak bisa memutuskan. Ini kan tanah HPL, tanah negara juga. Tanah negara itu harus ada melalui prosedurnya. Hari ini kami tampung dulu, belum bisa memutuskan. Kami akan laporkan ke pusat,” demikian Asdep.(DDK/adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page