Direktur RS Rafflesia Angkat Bicara tentang Perdir Jampelkes

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu- Beredarnya informasi tentang tidak ada jaminan untuk beberapa manfaat pelayanan BPJS kesehatan seperti operasi katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medic, mendapat tanggapan dari Direktur RS Rafflesia Bengkulu yang juga merupakan Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Bengkulu, dr. Abdi Setia Kesuma.

Diungkapkan Abdi, berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak dalam Program JKN-KIS, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan nomor 3 tahun 2018 tentang penjaminan Pelayanan Persalinan dengan bayi lahir sehat dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan nomor 5 tahun 2018 tentang jaminan pelayanan Rehabilitasi medik telah sesuai dengan ketentuan.

Peraturan tersebut mengatur tentang efektifitas pelayanan yang memang menjadi kewenangan BPJS kesehatan dan tidak mengatur ranah teknis medis. Sehingga, kata Abdi tidak benar isu yang berkembang di masyarakat bahwa Perdir Jampelkes tersebut menyebutkan bahwa persalinan, pelayanan katarak, dan fisioterapi tidak dijamin.

“Menyikapi regulasi BPJS kesehatan yang beberapa waktu terakhir menjadi polemik di masyarakat, harus dilihat benar-benar dengan logika dan tidak emosional. Ada beberapa hal yang seharusnya kita sepakati bersama. Pertama mengenai apakah regulasi ini dibutuhkan. Seperti yang kita ketahui, tahun lalu program JKN ini telah mengalami miss-match sejak Oktober. Sehingga memang diperlukan aturan agar sustainabilitasnya program ini bisa terjaga. Kedua apakah BPJS kesehatan berhak untuk membuat aturan, di dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2004, di pasal 24 ayat 3 BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan, kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Sehingga ketiga hal ini memang menjadi kewenangan BPJS kesehatan. Ketiga, apakah Perdiyan BPJS Kesehatan ini mengatur ranah medis. Ketika membaca aturan ini dengan cermat, dengan kepala dingin dan tidak emosional dapat kita lihat bahwa BPJS Kesehatan tidak mengatur ranah medis, benar benar hanya mengatur pelayanan, kendali mutu dan pembayaran. Regulasi ini juga tidak melanggar rekomendasi yang sebelumnya telah dibuat oleh asosiasi / organisasi profesi itu sendiri. Sehingga secara legal formal aturan ini tidak melanggar apapun, sehingga tidak ada masalah,” papar Abdi.

”Masalahnya adalah peraturan (Dirjampelkes) ini menimbulkan dampak. Karena selama ini dibebaskan tanpa aturan dan sekarang mulai diatur, adalah wajar reaksi awalnya adalah shock dan timbul kegaduhan. Reaksi shock ini sebaiknya jangan berlarut, dan saya menghimbau kita semua membaca kembali peraturan peraturan tersebut dengan kepala dingin dan tidak emosi. Saya pikir itu yang terjadi, dan saya mengajak semua pihak untuk betul-betul membaca regulasi ini dengan kepala dingin dan tidak dengan emosi” tambah Abdi.

Abdi juga menjelaskan bahwa regulasi baru ini tidak menimbulkan masalah terhadap Rumah Sakit Rafflesia, “Dapat saya sampaikan di RS Raflesia, terbitnya regulasi ini tidak begitu menimbulkan masalah, memang ada dampak yang terjadi tapi tidak sampai mengganggu pelayanan kepada pasien. Karena memang sebelumnya juga kita sudah menerapkan regulasi yang mirip seperti ini bahkan sebelum regulasi ini keluar,” ujarnya.

Dia berharap program (JKN-KIS) ini dapat terus berlanjut selamanya, sebab menurut dia, kesehatan adalah salah satu bentuk negara yang hadir untuk rakyatnya.

“Pelayanan kesehatan yang memberikan jaminan hampir seluruh diagnose penyakit dengan iuran yang sangat terjangkau itu sudah bagus sekali dan harus bersama sama memikirkan dan berkontribusi bagaimana agar program ini dapat terus berlanjut. Yang saya khawatirkan jika kita tidak bersama-sama berkontribusi sesuai ranah kita masing-masing, maka program ini tidak akan berlanjut” pungkas Abdi.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page