Di Jayapura, Seorang Wanita Ditangkap Karena Bawa 15 Paket Ganja
NusantaraTerkini.com Papua – Subdit Gakkum Direktorat Pol Air Polda Papua berhasil mengamankan wanita penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial NM alias Nyai (31 tahun) di Hamadi Tanjung, Jayapura Kamis (18/10) siang.
Bersama NM juga diamankan barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam plastik yakni 4 paket ukuran besar, 3 paket ukuran sedang dan 8 paket ganja ukuran kecil.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A. M kamal kepada wartawan mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa seorang perempuan akan melakukan transaksi barter Narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Tanjung.
“Informasi tersebut pad hari Rabu malam, lalu Kamis, sekitar pukul 01.20 Wit, tim melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan oleh NM alias N dalam jaket kantong jaket bagian dalam,” jelas Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 (1) Subsider Pasal 111 (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.(AFN)