Dewan Aneh Sama Pemkot, Yang Melanggar Aturan Dibiarkan

NusantaraTerkini.Com – Banyaknya bangunan baru di Kota Bengkulu yang melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) membuat geram Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkesan membiarkan, bangunan lama melanggar minta digusur, sementara ada yang baru dibiarkan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales mengatakan, kalau seperti ini terus kapan lagi kota ini mau tertata rapi. Pihaknya akan membicarakan hal ini kepada pemkot.

Suimi Fales
Suimi Fales

“Peraturan harus ditegakan, kalau pemkot mau bersepakat Bengkulu menjadi kota yang lebih tertib lagi, atau beri kebebasan masyarakat seenaknya membangun, selesaikan?” kata Suimi didampingi anggota komisi II dalam sidak ke bangunan baru Saimen Bakery & Resto di Jalan S. Parman, Jumat 23 September 2016.

Untuk bangunan Saimen sendiri, ditegaskan Suimi ini sudah jelas melanggar GSB. Karenanya menjadi aneh ketika pemkot tidak melakukan tindakan apapun. Apalagi Saimen tidak memiliki IMB dan cuma punya izin dari lurah dan camat setempat.

“Dalam waktu dekat, lurah, camat dan Dinas Tata Ruang kita undang ke DPRD. Aneh Saimen dibiarkan melanggar sementara. Ada apa ini,? demikian Suimi. [NU9u3]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page