Desa Sumber Harapan Bangun Jalan Telpot Sepanjang 2,8 KM

NusantaraTerkini.Com, Kaur –  Di bawah kepempinan Muhammad Ali Maksum, Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur. Mampu membuka keterisolirannya dengan hampir merampungkan pekerjaan jalan telpot sepanjang 2.8 KM. Jalan Telpot adalah Jalan yang diberi batu pecah kemudian dilakukan pengerasan dengan cara dilindas oleh Alat Berat.

” Semoga pada akhir Desember pekerjaan pembangunan jalan sepanang 2.8 KM segera terselesaikan. Tahapan pekerjaan tinggal proses penggilasan akhir, sedikit terkendala dengan sulitnya mencari penyewaan Alat Berat,” Terang Maksum Kades Desa Sumber Harapan.

Di tempat yang sama Sekretaris desa Sumber Harapan, Muhammad Mahruf menceritakan usaha mereka membangun jalan mulai dari titik nol, membuka badan jalan, hingga sekarang hampir selesai 100 persen.

“Berdasarkan hasil musyawarah desa, pembangunan jalan akses desa sepanjang 2.8 Kilometer menjadi target utama kami, mulai dari pertengahan 2017 kami bersama warga masyarakat melakukan kerjasama agar pembangunan dapat selesai sesuai rencana, Insya Allah dalam tempo beberapa hari kedepan, warga desa kami dapat menikmati akses jalan mulus,” jelas Muhammad Mahruf.

Kedepan Desa Sumber Harapan akan fokus pada pembuatan Badan Usaha Milik Desa dan membangun Gedung PAUD sebagai sarana pendidikan di desa serta melanjutkan  pembangunan Akses Jalan.

Ketua GMPK Kabupen Kaur, Mulpen S, memberi apresiasi positif terhadap kinerja Kepala Desa Sumber Harapan. Mulfen menghimbau agar semua kepala desa dan perangkatnya berkerja berdasarkan peraturan kementerian desa, sehingga pekerjaan tersebut akan sesuai dengan tujuan pemerintah pusat.

Diketahui Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.  Antara lain :

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa. (DRZ)
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page