Dari Hasil Reses, DPRD Provinsi Bahas Jalan Yang Rusak di 10 Kabupaten/Kota

Nusantara erkini.com – Usai melakukan reses pada  pemilihannya (dapil) masing-masing, anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar paripurna laporan hasil kegiatan reses (menjaring aspirasi) yang digelar pada 18 April 2017.

Paripurna dewan juga mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu  mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penanggulangan Penyakit Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (HIV/AIDS).

Dari berbagai usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan saat melakukan reses pada dapil masing-masing,  pada agenda reses di tujuh dapil se-Provinsi Bengkulu yang dilakukan tanggal 3 sampai 7 April yang lalu, permasalahan jalan masih menjadi keluhan utama masyarakat. Seperti Infrastruktur jalan 10 kabupaten/kota saat ini masih banyak yang tidak layak dilalui.

“Banyak jalan-jalan yang rusak, berlobang, longsor, bahkan nyaris putus. Perbaikan jalan selama ini hanya ditambal sulam dan terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk itu perlu menjadi perhatian serius dari pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota,”  ujar Tantawi Dali.

Hal senada juga dikatakan Heri Alfian, selaku Anggota DPRD Dapil Rejang Lebong dan Lebong.

Dikatakan Heri, setiap kali pihaknya melakukan reses, mayarakat sana pasti mengeluhkan masalah jalan. “Jadi sanggat disayangkan kalau di daerah mereka jalannya tidak layak dilalui. Terlebih lagi disana merupakan sentra gula merah,” katanya.

Kegiatan reses sendiri , lanjut dia, turut melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, unsur pejabat pemerintahan, tokoh pemuda serta masyarakat yang ingin menyampaikan usul dan saran. Baik itu di bidang sosial, ekonomi ataupun pembangunan.

Sementara itu, kedua raperda yang sebelumnya sempat dibahas Komisi IV, tidak bisa diteruskan pembahasannya lebih lanjut.

“Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan pembahasan dengan mitra kerja terkait dan setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan RI, dimana raperda tersebut merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Sedangkan provinsi dalam hal ini mendorong kabupaten/kota membuat Raperda Kawasan Tanpa Rokok.  Selain itu untuk Raperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS, untuk Pemprov Bengkulu dibuat raperda tentang upaya kesehatan yang cakupannya lebih luas,”  ungkap Raharjo Sudiro anggota Komisi IV. (adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page