Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Besok, Ini Caranya

NusantaraTerkini.com, Kaur- Situs resmi pendaftaran CPNS, https://sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses mulai besok Rabu, 19 September 2018.

Melalui website ini, sebelum mengisi blanko pendaftaran, bagi seluruh peserta yang akan mengikuti tes diwajibkan membuat akun di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), setelah itu peserta juga harus memasukkan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.

Setelah mengisi NIK dan Nomor KK, selanjutnya calon peserta sudah bisa login ke portal pendaftaran dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan.

Berikut petunjuk resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis (13/9).

1. Persiapkan e-mail aktif.

2. Siapkan scan pas foto 2×3 dan 4×6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 kb.

3. Lalu scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 kb. dengan format pdf.

4. Kemudian scan transkrip nilai berformat pdf maksimal ukuran 300 kb.

5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 kb. format pdf.

6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 kb.

7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format pdf maksimal 300 kb.

Selanjutnya untuk calon peserta yang telah dinyatakan valid akan mendapat bukti daftar akun. Bukti daftar akun ini akan digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.

Setelah itu, calon peserta baru bisa mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, KK dan KTP. Apabila semua dokumen selesai diunggah, maka peserta sudah bisa mencetak kartu peserta.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kaur, Asman Suhadi menyampaikan bahwa syarat yang sudah ditentukan oleh BKN harus dalam bentuk format pdf.

“Besok rabu peserta CPNS sudah bisa mendaftarkan diri di portal resmi sscn.bkn.go.id syarat umumnya pun sudah ditentukan oleh BKN dan harus berbentuk format pdf,” jelas Asman, Selasa (18/9). (YND)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page