Banleg DPRD Kota Rapat Terhadap Tujuh Raperda Inisiatif Dewan

NusantaraTerkini.Com, – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Selasa (13/2/2018) menggelar rapat terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu,  Peraturan Nomor 4 tahun 2006 Tentang Kesejahteraan lanjut usia, Peraturan nomor 5 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak, Perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan daerah, Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penganggulangan Bencana, Perda Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pemberian Air susu ibu Eksklusif, Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin dan Perda Nomor 11 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang terbuka hijau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kusmito Gunawan anggota Komis III DPRD Kota, yang dihadiri seluruh kepala Operasional Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan  Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kami memberikan waktu selama dua minggu terhadap tujuh Raperda yang dibahas hari ini,  agar menjadi evaluasi kedepannya. Ini baru tahap pertama,” kata Kusmito Gunawan.

Lebih lanjut disampaikan Kusmito, bahwa ini semangat dari Banleg terhadap tujuh inisiatif dewan periode 2016-2017.

“Kami mengevaluasi setelah disetujui oleh eksekutif dan legislatif, setelah itu dilanjutkan bagian hukum Pemkot Bengkulu.  OPD lah yang akan bergerak menanyakan gimana tujuh Raperda tadi. Tenyata dalam rapat tadi,  jujur kami kecewa,”pungkasnya. (D2/adv)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page